Home > Halaman

SPMB SMA N2 Sidikalang TP 2025-2026

  1. DAYA TAMPUNG (10 ROMBEL = 360 ORANG)
    1. Tahap I dengan rincian sbb :
      1. JALUR AFIRMASI,terdiri dari
        1. Jalur Afirmasi (30%)
  • Keluarga Tidak Mampu (KTM) (25%) =    90 orang
  • Disabilitas (5%) =    18  orang

 

  1. JALUR DOMISILI

Domisili           (30%)                                                 =  108 orang

 

  1. JALUR MUTASI

Perpindahan orang tua/wali  ( 3% )                           =   11 orang

Anak guru dan tenaga kependidikan ( 2%)              =    7 Orang

 

  1. Tahap II dengan rincian sbb :

 

  1. JALUR PRESTASI ( 35% ), terdiri dari
  • Prestasi Nilai Raport (22 % ) =   79 orang
  • Prestasi Nilai Lomba Akademik ( 3% )       =   11 orang
  • Prestasi Lomba Non Akademik ( 5 % )       =   18 orang
  • Pengalaman Ketua OSIS atau Ketua Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan ( 5% ) =   18 orang
  • Jumlah Daya Tampung = 360 orang

 

 

  1. PERSYARATAN UMUM
  2. Calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa  yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;
  3. Calon murid baru SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus;
  4. Calon murid baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2024;
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi :
    • Bencana alam; dan/atau
    • Bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

Catatan :

Menurut Undang-undang No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana, disebutkan ada 3 jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial.

  1. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah, dan KK hilang atau rusak) sebelum tanggal pendaftaran SPMB Tahun 2025
    1. Jika terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
    2. Jika perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
    3. Jika terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas, maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi yang berwenang.
    4. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
  2. Untuk calon murid yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelum masuk SMP sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
  3. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
  4. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas
  5. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.

 

  • JALUR PENDAFTARAN
    1. Seleksi/Jalur Afirmasi
    2. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
    3. Calon murid baru yang mendaftar melalui seleksi jalur afirmasi pada SMA tidak berdasarkan zonasi;
    4. Calon murid baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
    5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan :
      1. Bukti aktif keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs : https://pip.kemdikbud.go.id/:
      2. Program Keluarga Harapan (PKH) yang aktif dapat dilihat melalui situs: https://dtks.kemensos.go.id/
      3. Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terdaftar yang dapat dilihat melalui situs: https://dtks.kemensos.go.id/
    6. Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orangtua/wali murid yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
    7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
    10. Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung untuk SMA melalui jalur prestasi.
    11. Calon murid baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon murid kategori disabilitas ringan yaitu : tunawicara dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis,Akademik,Fungsional, Sensorik dan Motorik Oleh PSikolog,Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah Asal ) yang menerangkan kelompok Difabel siswa serta telah mengelesaikan pendidikan SMP atau SMP LB.

 

  1. Seleksi/Jalur Mutasi
  1. Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali diperuntukkan bagi calon murid baru SMA terdiri dari pindah tugas orangtua/wali diutamakan minimal mutasi antar Kabupaten yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD dan anak guru/tenaga kependidikan.
  2. Seleksi/ jalur anak guru/tenaga kependidikan diutamakan bagi calon murid yang orangtuanya berstatus guru kemudian tenaga kependidikan baik PNS maupun NON PNS ditempat bertugas yang sama dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
  3. Seleksi/jalur Pindah Tugas Orangtua/wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan:
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;
    2. Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil;
    3. Surat penugasan maksimal berlaku 1 (satu) tahun.
    4. Calon murid baru harus terdaftar pada sekolah SMP/sederajat pada lokasi awal perpindahan.
  4. Apabila pendaftar dari 1 sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat,usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur pindah tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon murid pada seleksi/jalur anak guru/tenaga kependidikan;
  6. Dalam hal kuota seleksi/jalur mutasi belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota seleksi/jalur prestasi untuk SMA.

 

  1. Seleksi/Jalur Prestasi
  1. Jalur prestasi Nilai Raport diperuntukkan bagi calon murid baru SMA yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata raport SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 Mata pelajaran prestasi nilai raport terdiri atas :
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • Ilmu Pengetahuan Alam;
    • Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    • Bahasa Inggris.
  2. Rerata Nilai Raport merupakan Rerarta Nilai Raport semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) yang didukung surat keterangan nilai murid oleh kepala sekolah dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3) saja;
  3. Seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon murid SMA yang memperoleh juara I, II, dan III pada lomba bidang akademik dan Lomba Bidang Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan atau lembaga induk organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu. Legalisasi Sertifikat/Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba atau dapat dilihat melalui link https://simt.kemdikbud.go.id/ atau https://kurasi-pusatprestasinasional,kemendikbud.go.id
  4. Jalur/Seleksi Hasil Lomba bidang Akademik SMA meliputi :
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
    2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
    3. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
    4. Kompetisi Robotika; dan
    5. Lomba bidang akademik lainnya
  5. Seleksi/jalur Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik SMA terdiri dari:
  6. Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  7. Prestasi bidang Olahraga:
  8. Gala Siswa Indonesia (GSI)
  9. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
  10. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  11. Pekan Olah Raga Nasional (PON)
  12. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
  13. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
  14. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
  15. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
  16. Paragames Olahraga Nasional.
  17. Prestasi bidang seleksi ketat
    1. Jambore Nasional.
  18. Pengalaman ketua OSIS atau Ketua Kepanduan di Satuan Pendidikan.
  19. Prestasi lomba non akademik sebagaimana pada nomor 5, dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    1. Diprioritaskan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu;
    2. Jika pada huruf (a) tidak terpenuhi, maka seleksi dapat dilakukan pada murid yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;
    3. Prestasi yang bersifat beregu, maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari lembaga penyelenggara; dan
    4. Prestasi diperoleh maksimal 3 (tiga) tahun, minimal 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran SPMB tahun 2025/2026 pada saat calon murid bersekolah di tingkat SMP/sederajat (sejak kelas 7);
  20. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. Calon murid hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
  22. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan penerimaaan murid dilakukan dengan memprioritaskan hasil pembobotan atas prestasi,jarak domisili terdekat,, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  23. Dalam hal daya tampung seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung jalur prestasi Nilai Raport.

 

  1. Jalur Jarak Domisili
  2. Seleksi Jarak domisili terdyang ekat diperuntukkam bagi calon murid baru SMA berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan berdasarkan alamat pada KK yang terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA Tahun Pelajaran 2025/2026
  3. Dinas Pendidikan menetapkan wilayah penerimaan murid baru menggunakan metode pendekatan wilayah administrasi Kelurahan/Desa dan/atau Kecamatan dengan menggunakan sumber data dari DAPODIK yang dipadankan dengan data DUKCAPIL serta metode lainnya sesuai dengan karakteristik daerah.
  4. Satuan Pendidikan SMA dapat menerima calon murid dari luar Provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi.
  5. Calon murid baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;
  6. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

 

  1. PELAKSANAAN SPMB
    1. Daya Tampung Calon Murid Baru
  2. Daya tampung calon murid baru paling banyak 36 (tiga puluh enam) murid dalam 1 (satu) rombongan belajar;
  3. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas ruang kelas sekolah yang tersedia secara proporsional serta sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  4. Setiap SMA wajib mengumumkan daya tampung SPMB kepada umum secara terbuka dan mudah dibaca.

 

  1. RANGKAIAN KEGIATAN SPMB TAHUN PELAJARAN 2025/2026 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA

 

No Waktu Jenis kegiatan
1 1-7 Mei 2025 Simulasi Pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK
2 21-26 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Tahap 1 jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah 1 s.d VI (Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi/SMK)
3 15-26 Mei 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK
4 28 Mei 2025 Pengumuman SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK
5 2-4 Juni  2025 Pendaftaran Ulang/Lapor lulus SPMB Tahap I
6 9-14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK)
7 2-14 Juni 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK
8 17 Juni 2025 Pengumuman SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK
9 20-26 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/ Lapor Lulus SPMB Tahap

 

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN
    1. Unduh/download aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK.
    2. Calon Murid Baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
    3. Mengunduh/mengupload foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir.
    4. Khusus bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) berdasarkan tempat kedudukan Satuan Pendidikan/ Lembaga asal, mengunggah/mengupload Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan/ Lembaga asal;
    5. Khusus Murid dari Keluarga Tidak Mampu, mengupload bukti keikutsertaan dalam program penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif,  Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif dan/atau program bantuan pemerintah Daerah lainnya.
    6. Khusus calon murid baru penyandang Disabilitas/ berkebutuhan khusus, mengupload hasil asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik Oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis atau Kepala Sekolah asal dan
    7. Mengunduh / mendownload bukti pendaftaran.
    8. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali
  • Mengunggah/mengupload foto/scan surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil.
  • Mengunggah/mengupload SK mutasi/perpindahan tugas orangtua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    1. Calon murid baru yang diterima pada pendaftaran adalah calon murid baru yang bersekolah SMP atau sederajat pada alamat asal sebelum pindah
    2. Untuk Anak Guru
  • Mengupload surat penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA tempat bertugas.
    1. Untuk jalur Prestasi Nilai Raport
  • Mengisi nilai raport dan mengupload raport semester 1 – 5 terdiri dari mata pelajaran Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang disertai dengan Surat Keterangan Peringkat Nilai murid oleh Kepala Sekolah SMP/MTS Sederajat dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)
    1. Untuk Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik
  • Mengisi data prestasi dan mengupload bukti dokumen prestasi
  • Khusus pendaftar Ketua OSIS dan Kepanduan mengunggah (upload) foto (scan) SK Kepengurusan OSIS dan SK Kepengurusan Kepanduan
    1. Jalur Zonasi
  • Melakukan pendaftaran sesuai alamat/domisili pada Kartu Keluarga (KK) Asli/legalisir dan
    1. Mendownload/mengunduh bukti pendaftaran.

 

  1. KRITERIA PEMERINGKATAN

Pemeringkatan Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi berdasarkan :

  1. Jarak domisili terdekat;
  2. Usia calon murid baru yang lebih tua;
  3. Waktu pendaftaran

Pemeringkatan Jalur Domisili berdasarkan :

  1. Nilai Raport Semester 1-5
  2. Jarak domisili terdekat;
  3. Usia calon murid baru yang lebih tua;

 

 

 

  • PENGUMUMAN DAN KONFIRMASI SPMB

Hasil Pengumuman SPMB dapat di akses melalui aplikasi SPMB online pada situs spmb.disdik.sumutprov.go.id

 

  • DAFTAR ULANG
    1. Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya;
    2. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir;
    3. Murid yang telah dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang di sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotocopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar;
    4. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi ulang, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan dari calon murid dan digantikan calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut di bawahnya;
    5. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai murid baru.

 

 

NAMA SEKOLAH ROMBEL DAYA TAMPUNG NO WILAYAH DESA KELURAHAN KECAMATAN
SMA

NEGERI 2 SIDIKALANG

10 360 1 Kelurahan Sidikalang Sidikalang
2 Kelurahan Batang Beruh Sidikalang
3 Kelurahan Kuta Gambir Sidikalang
4 Kelurahan Sidiangkat Sidikalang
5 Kelurahan Bintang Hulu Sidikalang
6 Desa Bintang Mersada Sidikalang
7 Desa Kalang Simbara Sidikalang
8 Desa Belang Malum Sidikalang
9 Desa Kalang Sidikalang
10 Desa Huta Rakyat Sidikalang
11 Desa Bintang Sidikalang
12 Sitinjo I Sitinjo
13 Kelurahan Sitinjo Sitinjo
14 Sitinjo II Sitinjo
15 PANJI DABUTAR SITINJO

 

Sidikalang,    Mei 2025

Kepala Sekolah,

 

Rudy Harto Siringoringo, SST, MM

Pembina Tk. I

NIP. 19720219 199601 1 001

 

 

*Contact Person :

 

  1. Tetty Lamria R D Simanjuntak, S.Pd                 (082275130012)
  2. Hermanto Silaban, S.Kom                 (081260773744)

Lihat Brosur PPDB

 

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp